Pengakuan Mahasiswa UNKRIS Atas Penganiayaan yang Dilakukan oleh Polisi
Pusat Koran – Depok, "Kita berharap Polda mengusut tuntas pelaku tindakan represif dari aparat ini dan bisa ditindak tegas, diberikan sanksi yang berlaku," ujar Ketua BEM Fakultas Hukum Unkris, Hanifiansyah di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Oktober 2019.
Dua mahasiswa
Universitas Krisnadwipayana menjadi korban penganiayaan aparat kepolisian saat
aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada 24 September 2019. Kasus
penganiayaan yang dilakukan terhadap aparat kepolisian di Kompleks Parlemen
Senayan kembali terdengar. Pada kali ini, kasus penganiayaan tersebut merupakan
mahasiswa Universitas Krisnadwipayana.
Dua korban yang bernama
Gusti Aji Pangestu dan Mohammad Yoverly mengaku dianiaya ketika berusaha lari
dari aparat kepolisian. Kala itu mereka berdua terpisah dari rombongan karena
polisi telah menembakkan gas air mata, dan mereka lari ke arah Jakarta
Convention Center (JCC). Sementara rombongan mahasiswa Unkris lainnya telah
berkumpul di Bendungan Hilir.
Ketika mereka tengah
melarikan diri, tiba-tiba keduanya dipanggil oleh aparat kepolisian. Polisi yang
tengah mengejar mengancam menembak kedua kaki mereka jika masih terus berlari. Oleh
karena itu, mereka memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi tersebut.
Ketika telah
menyerahkan diri, keduanya malah dianiaya oleh polisi tersebut. Akibatnya mereka
mengalami luka di kepala dan tangan. Gusti dirujuk ke RS Pelni, Jakarta Pusat. Sementara,
Yoverly hanya mendapatkan perawatan medis di Bidokkes Polda Metro Jaya.
“Kami disuruh jalan
jongkok (di Polda Metro Jaya), kemudian mereka memanggil rekan-rekannya untuk
memukuli kami. Mereka memakai rompi serta tutup kepala,” ujar Gusti. Atas penganiayaan
yang diderita tersebut, mereka melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar